Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kepemudaan
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah mempunyai tugas melaksanakan kebijakan nasional dan MENETAPKAN kebijakan di daerah sesuai dengan kewenangannya serta mengoordinasikan Pelayanan Kepemudaan.
(2) Pemerintah Daerah berwenang MENETAPKAN dan melaksanakan kebijakan dalam rangka menyelenggarakan pelayanan Kepemudaan di Daerah.
(3) Pemerintah Daerah bertanggungjawab melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi pemuda berdasarkan kewenangan dan tanggungjawabnya sesuai dengan karakteristik dan potensi Daerah.
Koreksi Anda
