Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kepemudaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. karakteristik, arah dan strategi pelayanan kepemudaan; b. tugas, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah; c. peran, tanggung jawab dan hak pemuda; d. pembangunan kepemudaan: e. pengembangan kepemudaan; f. perencanaan, koordinasi, kemitraan dan kerjasama; g. prasarana kepemudaan dan sarana kepemudaan; h. pemuda penyandang disabilitas; i. organisasi kepemudaan; j. peran serta masyarakat dan Pelaku Usaha; k. pembinaan dan pengawasan; l. penghargaan; m. sistem informasi pelayanan kepemudaan; dan n. pendanaan.
Koreksi Anda