Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kepemudaan
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. karakteristik, arah dan strategi pelayanan kepemudaan;
b. tugas, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah;
c. peran, tanggung jawab dan hak pemuda;
d. pembangunan kepemudaan:
e. pengembangan kepemudaan;
f. perencanaan, koordinasi, kemitraan dan kerjasama;
g. prasarana kepemudaan dan sarana kepemudaan;
h. pemuda penyandang disabilitas;
i. organisasi kepemudaan;
j. peran serta masyarakat dan Pelaku Usaha;
k. pembinaan dan pengawasan;
l. penghargaan;
m. sistem informasi pelayanan kepemudaan; dan
n. pendanaan.
Koreksi Anda
