Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kepemudaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Kepemudaan berdasarkan asas: a. ketuhanan yang maha esa; b. kemanusiaan; c. kebangsaan; d. kebhinekaan; e. demokratis; f. keadilan; g. partisipatif; h. kebersamaan; i. kesetaraan; dan j. kemandirian.
Koreksi Anda