Koreksi Pasal 44
PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Jaminan Produk Halal
Teks Saat Ini
Pembentukan LPH oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.
Koreksi Anda
