Koreksi Pasal 42
PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Jaminan Produk Halal
Teks Saat Ini
(1) Penyebarluasan informasi tentang JPH dapat dilakukan melalui program sosialisasi dan edukasi.
(2) Pelaksanaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat atau konsumen mengenai pentingnya Produk Halal.
(3) Pelaksanaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
