Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Jaminan Produk Halal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah mengembangkan pola kerjasama dalam rangka Fasilitasi JPH Produk Halal sesuai ketentuan perundang-undangan. (2) Pengembangan pola kerja sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melibatkan pihak: a. Perangkat Daerah terkait; b. lembaga atau organisasi sertifikasi halal; c. pelaku Usaha; dan/atau d. masyarakat. (3) Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang: a. perindustrian; b. perdagangan; c. kesehatan; d. pertanian; dan e. koperasi dan usaha kecil dan menengah. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda