Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Jaminan Produk Halal
Teks Saat Ini
Pelaku Usaha berhak:
a. memperoleh informasi, edukasi, dan sosialisasi mengenai system JPH;
b. memperoleh pembinaan dalam memproduksi produk halal;
c. memperoleh pelayanan untuk pemeriksaan produk halal secara cepat, efisien, biaya terjangkau dan tidak diskriminatif; dan
d. memproduksi produk halal sesuai dengan standar sertifikasi halal yang diakui.
Koreksi Anda
