Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Jaminan Produk Halal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaku Usaha berhak: a. memperoleh informasi, edukasi, dan sosialisasi mengenai system JPH; b. memperoleh pembinaan dalam memproduksi produk halal; c. memperoleh pelayanan untuk pemeriksaan produk halal secara cepat, efisien, biaya terjangkau dan tidak diskriminatif; dan d. memproduksi produk halal sesuai dengan standar sertifikasi halal yang diakui.
Koreksi Anda