Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Jaminan Produk Halal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan terhadap produk halal meliputi: a. produk hewan yang aman, sehat, utuh, dan halal termasuk peredaran karkas, daging, dan jeroan asal luar negeri yang telah dibebaskan dari tindakan karantina; b. produk mikrobial dan gunaan; c. standar unit pengolahan, alat transportasi unit penyimpanan dan kemasan hasil tanaman pangan dan hortikultura; d. penyebarluasan dan pemantauan penerapan teknologi panen, pasca panen dan pengolahan hasil; e. hasil tanaman pangan dan holtikultura; dan f. peredaran produk halal baik yang berkemasan maupun tidak berkemasan.
Koreksi Anda