Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Jaminan Produk Halal
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyusun perencanaan Fasilitasi JPH sesuai kewenangannya.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikutsertakan pemangku kepentingan sebagai berikut:
a. pelaku usaha;
b. lembaga swadaya masyarakat;
c. perguruan tinggi dan/atau lembaga kajian halal dan sejenisnya yang dibentuk oleh perguruan tinggi;
d. MUI.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan Fasilitasi JPH diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
