Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Jaminan Produk Halal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah berwenang untuk: a. menyusun perencanaan kebijakan strategis dalam menjalankan pemberdayaan dan perlindungan produk- produk halal; b. melakukan fasilitasi pendirian Lembaga Pemeriksa Halal; c. melakukan fasilitasi Sertifikasi Halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil; dan d. melakukan pengawasan pelaksanaan jaminan produk- produk halal sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda