Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Jaminan Produk Halal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang Lingkup materi Peraturan Daerah ini sebagai berikut: a. kewenangan Pemerintah Daerah; b. perencanaan; c. pelaksanaan; d. fasilitasi pembinaan JPH; e. fasilitasi sertifikasi halal; f. fasilitasi pengawasan JPH; g. pelaku usaha; h. kerja sama fasilitasi JPH; i. peran serta masyarakat; dan j. penyebarluasan.
Koreksi Anda