Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Jaminan Produk Halal
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini bertujuan:
a. mewujudkan kepastian ketersediaan Produk Halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan Produk;
b. meningkatkan kualitas mutu dan daya saing produk daerah salah satunya dengan memfasilitasi sertifikasi halal;
c. menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya Produk Halal bagi masyarakat sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam usaha.
Koreksi Anda
