Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Jaminan Produk Halal
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini berasaskan:
a. perlindungan;
b. keadilan;
c. kepastian hukum;
d. akuntabilitas dan transparansi;
e. efektivitas dan efisiensi;
f. profesionalitas; dan
g. Koordinasi.
Koreksi Anda
