Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Jaminan Produk Halal
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Demak.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Kabupaten Demak.
4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5. Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat JPH adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan Sertifikat Halal.
6. Produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
7. Produk Halal adalah Produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam.
8. Proses Produk Halal yang selanjutnya disingkat PPH adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan Produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk.
9. Bahan adalah unsur yang digunakan untuk membuat atau menghasilkan Produk.
10. Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama INDONESIA.
11. Majelis Ulama INDONESIA yang selanjutnya disingkat MUI adalah wadah musyawarah para ulama, zuama dan cendekian muslim.
12. Label Halal adalah tanda kehalalan suatu Produk.
13. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha berbentuk badan hukum atau bukan-badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan usaha di wilayah INDONESIA.
14. Lembaga Pemeriksa Halal yang selanjutnya disingkat LPH adalah lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan danf atau pengujian terhadap kehalalan Produk.
15. Akreditasi LPH adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal untuk Penilaian Kesesuaian, kompetensi, dan kelayakan LPH.
16. Auditor Halal adalah orang yang memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan Produk.
17. Penyelia Halal adalah orang yang bertanggung jawab terhadap PPH.
18. Pengawas JPH adalah aparatur sipil negara yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan JPH.
19. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat BPJPH adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan JPH.
20. Fasilitasi JPH adalah serangkaian upaya atau tindakan Pemerintah Daerah untuk membantu atau mempermudah Pelaku Usaha dalam pelaksanaan JPH.
Koreksi Anda
