Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam menyelenggarakan Perizinan Berusaha, Pemerintah Daerah dapat bersinergi dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah lainnya. (2) Sinergitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk: a. meningkatkan kapasitas sumber daya manusia aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan Perizinan Berusaha; b. meningkatkan kualitas penyelenggaraan Perizinan Berusaha; c. evaluasi penyelenggaraan Perizinan Berusaha; d. fasilitasi pengendalian dan pembinaan dalam penyelenggaraan Perizinan Berusaha; e. fasilitasi penyelesaian permasalahan dalam penyelenggaraan Perizinan Berusaha; dan f. kebutuhan dan keperluan lainnya dalam rangka penyelenggaraan Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda