Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
Teks Saat Ini
(1) Bupati menyampaikan laporan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah kepada Gubernur setiap 3 (tiga) bulan sekali secara berkala.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. jumlah perizinan yang diterbitkan;
b. rencana dan realisasi investasi; dan
c. kendala dan solusi.
Koreksi Anda
