Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat kepada Bupati mengenai penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan penyelenggaraan perizinan berusaha, penyelesaian dilakukan dengan mendahulukan proses administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang administrasi pemerintahan.
Koreksi Anda
