Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati wajib menyelesaikan hambatan dan permasalahan dan hambatan Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal peraturan perundang-undangan tidak mengatur hal untuk penyelesaian hambatan dan permasalahan, Bupati berwenang untuk MENETAPKAN keputusan dan/atau melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka penyelesaian hambatan dan permasalahan dimaksud sepanjang sesui dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Koreksi Anda