Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. (2) Pengawasan dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat kepatuhan Pelaku Usaha. (3) Indikator dalam Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tata ruang dan standar bangunan gedung; b. standar kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan hidup; c. standar pelaksanaan kegiatan usaha; d. persyaratan dan kewajiban yang diatur dalam NSPK; dan e. kewajiban atas penyampaian laporan dan/atau pemanfaatan insentif dan fasilitas penanaman modal. (4) Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terintegrasi dan terkoordinasi sesuai dengan tugas dan kewenangannya. (5) Pelaksanaan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh DPMPTSP.
Koreksi Anda