Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
Teks Saat Ini
Untuk mendukung penyelenggaraan perizinan di Daerah, Pemerintah Daerah berwenang:
a. mengembangkan sistem pendukung pelaksanaan Sistem OSS sesuai dengan NSPK yang ditetapkan Pemerintah Pusat; dan
b. memungut retribusi sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
Koreksi Anda
