Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk mendukung penyelenggaraan perizinan di Daerah, Pemerintah Daerah berwenang: a. mengembangkan sistem pendukung pelaksanaan Sistem OSS sesuai dengan NSPK yang ditetapkan Pemerintah Pusat; dan b. memungut retribusi sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
Koreksi Anda