Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang Lingkup pengaturan penyelenggaraan Perizinan Berusaha ini meliputi: a. kewenangan Pemerintah Daerah; b. pelayanan perizinan; c. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; d. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui layanan sistem OSS; e. pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; f. penyelesaian permasalahan dan hambatan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; g. pelaporan penyelenggaraan perizinan berusaha; h. sinergitas; dan i. pendanaan.
Koreksi Anda