Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
Teks Saat Ini
Ruang Lingkup pengaturan penyelenggaraan Perizinan Berusaha ini meliputi:
a. kewenangan Pemerintah Daerah;
b. pelayanan perizinan;
c. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
d. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui layanan sistem OSS;
e. pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
f. penyelesaian permasalahan dan hambatan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
g. pelaporan penyelenggaraan perizinan berusaha;
h. sinergitas; dan
i. pendanaan.
Koreksi Anda
