Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman dalam kegiatan berusaha. (2) Penyelenggaraan Perizinan Berusaha bertujuan untuk: a. mewujudkan kepastian hukum dalam kegiatan berusaha; b. meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; c. meningkatkan pertumbuhan ekonomi Daerah; d. meningkatkan manajemen pelayanan penerbitan Perizinan Berusaha secara lebih efektif dan sederhana; e. meningkatkan pengawasan kegiatan usaha yang transparan, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan f. mendorong pelayanan Perizinan Berusaha di Daerah secara terintegrasi melalui elektronik.
Koreksi Anda