Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman dalam kegiatan berusaha.
(2) Penyelenggaraan Perizinan Berusaha bertujuan untuk:
a. mewujudkan kepastian hukum dalam kegiatan berusaha;
b. meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;
c. meningkatkan pertumbuhan ekonomi Daerah;
d. meningkatkan manajemen pelayanan penerbitan Perizinan Berusaha secara lebih efektif dan sederhana;
e. meningkatkan pengawasan kegiatan usaha yang transparan, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f. mendorong pelayanan Perizinan Berusaha di Daerah secara terintegrasi melalui elektronik.
Koreksi Anda
