Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati berwenang melaksanakan Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi terhadap pelaksanaan Pengembangan Ekonomi Kreatif di Daerah. (2) Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Ekonomi Kreatif. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda