Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria penghargaan, tata cara pemberian penghargaan dan pembentukan tim penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan Pasal 47 diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda