Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian penghargaan dilakukan secara berkala. (2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui proses perlombaan dan pertimbangan oleh tim penilai. (3) Tim penilai merupakan gabungan perwakilan dari unsur: a. Pemerintah Daerah; b. akademisi; c. media; d. praktisi; e. perbankan; f. komunitas; dan g. masyarakat.
Koreksi Anda