Koreksi Pasal 47
PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
(1) Pemberian penghargaan dilakukan secara berkala.
(2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui proses perlombaan dan pertimbangan oleh tim penilai.
(3) Tim penilai merupakan gabungan perwakilan dari unsur:
a. Pemerintah Daerah;
b. akademisi;
c. media;
d. praktisi;
e. perbankan;
f. komunitas; dan
g. masyarakat.
Koreksi Anda
