Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada Pelaku Ekonomi Kreatif. (2) Pelaku Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelaku yang berperan aktif dalam pengembangan Ekonomi Kreatif dan berprestasi di sektor Ekonomi Kreatif. (3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk: a. piagam penghargaan; b. plakat; dan/atau c. uang pembinaan.
Koreksi Anda