Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pelaku Ekonomi Kreatif berhak memperoleh dukungan dari Pemerintah Daerah melalui pengembangan Ekonomi Kreatif.
(2) Pengembangan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada subsektor sebagai berikut:
a. aplikasi;
b. game developer;
c. arsitektur;
d. desain interior;
e. desain komunikasi visual;
f. desain produk;
g. fashion;
h. film, animasi dan video;
i. fotografi;
j. kriya;
k. kuliner;
l. musik;
m. penerbitan;
b. periklanan;
c. seni pertunjukan;
d. seni rupa; dan
e. televisi dan radio.
Koreksi Anda
