Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pelaku Ekonomi Kreatif berkewajiban: a. memberikan data diri dan produk ekonomi kreatifnya ke dalam sistem informasi Ekonomi Kreatif Daerah; b. menjunjung tinggi nilai-nilai agama, etika, moral, kesusilaan, dan budaya bangsa serta memperhatikan kelestarian lingkungan dalam kegiatan Ekonomi Kreatif; c. memiliki perizinan berusaha; d. menyerap tenaga kerja muda di sekitar lingkungan perusahaan; e. mentaati seluruh peraturan terkait yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya; dan f. melakukan bantuan pembinaan Ekonomi Kreatif untuk pelaku Ekonomi Kreatif pemula. (2) Pelaku Ekonomi Kreatif yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; dan/atau c. penutupan usaha sementara. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda