Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
Setiap Pelaku Ekonomi Kreatif berhak:
a. berkarya, berkreasi, dan berinovasi pada bidang Ekonomi Kreatif;
b. memperoleh kesempatan yang sama untuk menumbuhkan dan mengembangkan kegiatan Ekonomi Kreatif;
c. mendapatkan pendampingan hukum;
d. memperoleh dukungan Pemerintah Daerah melalui pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif; dan
e. mendapatkan jaminan, dukungan, dan fasilitas dari Pemerintah Daerah, satuan Pendidikan, dunia usaha dan media massa.
Koreksi Anda
