Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaku Ekonomi Kreatif terdiri atas: a. pelaku kreasi; dan b. pengelola kekayaan intelektual.
Koreksi Anda