Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan Pengembangan Pelaku Ekonomi Kreatif, Pemerintah Daerah berwenang:
a. menyediakan prasarana zona kreatif, ruang kreatif, kota kreatif sebagai ruang berekspresi, berpromosi dan berinteraksi bagi insan kreatif di Daerah;
b. pelaksanaan peningkatan kapasitas sumber daya manusia Ekonomi Kreatif tingkat dasar; dan
c. memberikan dukungan pengembangan ekosistem Ekonomi Kreatif di Daerah.
(2) Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
