Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
Pengembangan Ekonomi Kreatif di Daerah berasaskan:
a. keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. manfaat;
c. keadilan;
d. berkelanjutan; dan
e. identitas bangsa.
Koreksi Anda
