Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dapat dilakukan secara perseorangan dan/atau berkelompok. (2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap: a. penyusunan perencanaan dan kebijakan perlindungan dan pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, Pengolah Ikan, Pemasar Hasil Perikanan, Petambak Garam, Pengolah Garam, dan Pemasar Hasil Pergaraman; b. pelaksanaan perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan, Pengolah Ikan, Pemasar Hasil Perikanan, Petambak Garam, Pengolah Garam, dan Pemasar Hasil Pergaraman; c. pelaksanaan pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, Pengolah Ikan, Pemasar Hasil Perikanan, Petambak Garam, Pengolah Garam, dan Pemasar Hasil Pergaraman; dan d. pengawasan pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, Pengolah Ikan, Pemasar Hasil Perikanan, Petambak Garam, Pengolah Garam, dan Pemasar Hasil Pergaraman. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan perikanan sebagimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda