Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 63
PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perikanan
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Masyarakat dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan usaha perikanan dan usaha pergaraman.
Koreksi Anda
Masyarakat dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan usaha perikanan dan usaha pergaraman.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran