Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perikanan
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
TPI dipimpin oleh seorang Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah sebagai penanggung jawab dalam pelaksanaan operasional TPI.
Koreksi Anda
TPI dipimpin oleh seorang Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah sebagai penanggung jawab dalam pelaksanaan operasional TPI.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran