Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. penyelenggaraan TPI; b. perlindungan dan pemberdayaan; c. pendanaan dan pembiayaan; d. pengendalian dan pengawasan; dan e. partisipasi masyarakat.
Koreksi Anda