Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perikanan
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. penyelenggaraan TPI;
b. perlindungan dan pemberdayaan;
c. pendanaan dan pembiayaan;
d. pengendalian dan pengawasan; dan
e. partisipasi masyarakat.
Koreksi Anda
