Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Perikanan bertujuan untuk: a. meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Nelayan, Pembudidaya Ikan, Pengolah Ikan, Pemasar Hasil Perikanan, Petambak Garam, Pengolah Garam, dan Pemasar Hasil Pergaraman; b. memberikan kepastian hukum dalam usaha yang berkelanjutan; dan c. menjaga kelestarian sumber daya ikan dan ekosistemnya, serta melindungi masyarakat menerima manfaat usaha dan kegiatan sektor perikanan.
Koreksi Anda