Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Demak. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur Penyelenggaran Pemerintahan Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Bupati adalah Bupati Demak. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak. 6. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 7. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan. 8. Ikan air tawar adalah spesies ikan yang hidup di air tawar seperti kolam, sungai, danau, dan genangan air lainnya. 9. Ikan air payau adalah spesies ikan yang hidup di antara air tawar dan air laut. 10. Ikan air laut adalah spesies ikan yang hidup di perairan laut. 11. Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan. 12. Usaha Perikanan adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis Perikanan yang meliputi praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran. 13. Nelayan adalah Setiap Orang yang mata pencahariannya melakukan Penangkapan Ikan. 14. Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang menggunakan kapal penangkap Ikan maupun yang tidak menggunakan kapal penangkap Ikan 15. Kelompok Nelayan adalah Kelompok atau Perkumpulan yang dibentuk oleh beberapa nelayan berdasarkan hasil, kesepakatan atau musyawarah seluruh anggota yang dilandasi oleh keinginan Bersama untuk melakukan kegiatan kenelayanan dan dipertanggungjawabkan secara Bersama-sama guna meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan Bersama. 16. Nelayan Tradisional adalah Nelayan yang melakukan Penangkapan Ikan di perairan yang merupakan hak Perikanan tradisional yang telah dimanfaatkan secara turun-temurun sesuai dengan budaya dan kearifan lokal. 17. Nelayan Buruh adalah Nelayan yang menyediakan tenaganya yang turut serta dalam usaha Penangkapan Ikan. 18. Penangkapan Ikan adalah kegiatan untuk memperoleh Ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat dan cara yang mengedepankan asas keberlanjutan dan kelestarian, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya. 19. Pembudidaya Ikan adalah setiap orang yang mata pencahariannya melakukan Pembudidayaan Ikan air tawar, Ikan air payau, dan Ikan air laut. 20. Pembudidayaan ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau mebiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya. 21. Kelompok Pembudidaya Ikan yang selanjutnya disebut Pokdakan adalah Perkumpulan Usaha yang dibentuk oleh beberapa Pembudidaya Ikan berdasarkan hasil, kesepakatan atau musyawarah seluruh anggota yang dilandasi oleh keinginan bersama untuk melakukan kegiatan Pembudidayaan Ikan dan dipertanggungjawabkan secara bersama-sama guna meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan bersama. 22. Penggarap Lahan Budidaya adalah Pembudidaya Ikan yang menyediakan tenaganya dalam Pembudidayaan Ikan 23. Kelompok Pembudidaya Ikan kecil yang selanjutnya disebut Pokdakan kecil adalah Perkumpulan Usaha yang dibentuk oleh Pembudidaya Ikan Kecil berdasarkan hasil kesepakatan atau musyawarah seluruh anggota yang dilandasi oleh keinginan bersama untuk berusaha bersama dan dipertanggungjawabkan secara bersama guna meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan bersama. 24. Pengolah ikan adalah setiap orang yang mata pencahariannya memproses/mengolah ikan menjadi produk perikanan. 25. Pengolahan hasil perikanan adalah kegiatan yang menggunakan bahan ikan untuk menjadi produk yang memiliki nilai tambah. 26. Pemasar Ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan kegiatan pemasaran Ikan. 27. Kelompok Pengolah dan Pemasar hasil perikanan adalah Kelompok atau Perkumpulan yang dibentuk oleh beberapa pengolah dan pemasar hasil perikanan berdasarkan hasil, kesepakatan atau musyawarah seluruh anggota yang dilandasi oleh keinginan Bersama untuk melakukan kegiatan pengolahan dan pemasaran hasil perikanan dan dipertanggungjawabkan secara Bersama-sama guna meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan Bersama. 28. Garam adalah senyawa kimia yang komponen utamanya berupa natrium klorida dan dapat mengandung unsur lain, seperti magnesium, kalsium, besi, dan kaliun dengan bahan tambahan atau tanpa bahan tambahan iodium. 29. Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan praproduksi, produksi, pasca produksi, pengolahan, dan pemasaran garam. 30. Usaha Pergaraman adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis Pergaraman yang meliputi praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran. 31. Kelompok Usaha Garam Rakyat adalah Kelompok atau Perkumpulan yang dibentuk oleh beberapa pelaku usaha pergaraman berdasarkan hasil, kesepakatan atau musyawarah seluruh anggota yang dilandasi oleh keinginan Bersama untuk melakukan kegiatan pergaraman dan dipertanggungjawabkan secara Bersama- sama guna meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan Bersama. 32. Petambak Garam adalah setiap orang yang melakukan kegiatan Usaha Pergaraman. 33. Petambak Garam Kecil adalah petambak garam yang melakukan Usaha Pergaraman pada lahannya sendiri dengan luas lahan paling luas 5 (lima) hektar dan perebus garam. 34. Penggarap Tambak Garam adalah Petambak garam yang menyediakan tenaganya untuk Usaha Pergaraman. 35. Pengolah garam adalah setiap orang yang mata pencahariannya memproses/mengolah garam menjadi produk pergaraman. 36. Pengolahan hasil pergaraman adalah kegiatan yang menggunakan bahan garam untuk menjadi produk yang memiliki nilai tambah. 37. Pemasar garam adalah orang yang mata pencahariannya melakukan kegiatan pemasaran garam. 38. Pelelangan Ikan adalah penjualan ikan dihadapan umum dengan cara penawaran meningkat. 39. Tempat Pelelangan Ikan yang selanjutnya disingkat TPI adalah tempat yang secara khusus dibangun oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan pelelangan ikan termasuk jasa pelelangan serta fasilitas lainnya yang disediakan. 40. Pelaku usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha prasarana dan/atau sarana produksi Perikanan, prasarana dan/atau sarana produksi Garam, pengolahan, dan pemasaran hasil Perikanan, serta produksi Garam yang berkedudukan di wilayah hukum Republik INDONESIA. 41. Kemitraan adalah kerja sama dalam pengelolaan perikanan dalam rangka Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan-Kecil, yang dilakukan dengan pendekatan kekuatan jejaring pelaku usaha dan sumber daya yang mempertimbangkan aspek kesetaraan dalam berusaha secara proporsional. 42. Kelompok Usaha Bersama Kecil yang selanjutnya disingkat KUB adalah badan usaha yang dibentuk oleh Nelayan Kecil berdasarkan hasil kesepakatan atau musyawarah seluruh anggota yang dilandasi oleh keinginan bersama untuk berusaha bersama dan dipertanggungjawabkan secara bersama guna meningkatkan pendapatan anggota.
Koreksi Anda