Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Serta Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e meliputi: a. penyebarluasan informasi kawasan pertanian pangan berkelanjutan dan lahan pertanian pangan berkelanjutan; dan b. kemudahan mengakses informasi dan teknologi serta penyediaan dan distribusi informasi dan teknologi yang diselenggarakan oleh kelembagaan penyuluhan pertanian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda