Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Serta Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Teks Saat Ini
Proteksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk memberikan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dari kegiatan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Koreksi Anda
