Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Serta Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Proteksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk memberikan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dari kegiatan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Koreksi Anda