Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Serta Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mekanisme perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c meliputi: a. mempermudah mekanisme perizinan dan birokrasi iklim usaha yang berwawasan lingkungan disertai dengan peningkatan fungsi pengawasan dengan mengutamakan kepentingan masyarakat; dan b. meningkatkan akses masyarakat ke sumber pembiayaan.
Koreksi Anda