Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Serta Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b dilaksanakan bagi petani yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan berupa pencabutan insentif dan dapat juga dikenakan dalam bentuk diantaranya: a. petani tidak memenuhi kewajiban perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan; b. petani tidak menaati norma, standar, prosedur, dan kriteria pemberian insentif; dan/atau c. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan telah dialihfungsikan.
Koreksi Anda