Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Serta Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memberikan insentif terhadap Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan kepada petani diantaranya berupa: a. keringanan pajak bumi dan bangunan; b. pengembangan infrastruktur pertanian; c. pembiayaan penelitian dan pengembangan benih dan varietas unggul; d. kemudahan dalam mengakses informasi dan teknologi; e. penyediaan sarana produksi pertanian; f. fasilitasi penerbitan sertifikat bidang tanah pertanian pangan melalui pendaftaran tanah secara sporadik dan sistematik; dan/atau g. penghargaan bagi petani berprestasi tinggi. (2) Penyediaan sarana produksi pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diberikan diantaranya dalam bentuk: a. penyediaan benih unggul; b. penyediaan pupuk berkualitas; c. penyediaan pestisida; dan d. zat pengatur tumbuh. (3) Pemerintah Daerah memfasilitasi penggabungan pemilik Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam kelompok tani/gapoktan dan memfasilitasi pendaftaran pada Sistem Manajemen Penyuluhan Pertanian.
Koreksi Anda