Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Serta Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memberikan insentif terhadap Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan kepada petani diantaranya berupa:
a. keringanan pajak bumi dan bangunan;
b. pengembangan infrastruktur pertanian;
c. pembiayaan penelitian dan pengembangan benih dan varietas unggul;
d. kemudahan dalam mengakses informasi dan teknologi;
e. penyediaan sarana produksi pertanian;
f. fasilitasi penerbitan sertifikat bidang tanah pertanian pangan melalui pendaftaran tanah secara sporadik dan sistematik; dan/atau
g. penghargaan bagi petani berprestasi tinggi.
(2) Penyediaan sarana produksi pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diberikan diantaranya dalam bentuk:
a. penyediaan benih unggul;
b. penyediaan pupuk berkualitas;
c. penyediaan pestisida; dan
d. zat pengatur tumbuh.
(3) Pemerintah Daerah memfasilitasi penggabungan pemilik Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam kelompok tani/gapoktan dan memfasilitasi pendaftaran pada Sistem Manajemen Penyuluhan Pertanian.
Koreksi Anda
