Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Serta Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Teks Saat Ini
(1) Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan diatur dengan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.
(2) Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur bersifat final dan mengikat dalam pelaksanaan kebijakan pembangunan yang ada di Daerah.
(3) Setiap pejabat Daerah yang melanggar ketentuan Pasal 7 Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal orang perseorangan atau badan usaha yang memiliki Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang telah ditetapkan akan tetapi melakukan alih fungsi maka wajib mengembalikan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Setiap orang atau badan usaha yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran lisan;
b. pencabutan izin; dan/atau
c. sanksi lain sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
