Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Serta Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan secara terkoordinasi.
(2) Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Pengendalian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Koreksi Anda
