Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Serta Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan usulan Perencanaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan berdasarkan: a. inventarisasi; b. identifikasi; dan c. penelitian. (2) Penyusunan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pihak ketiga yang memiliki kompetensi pada bidang perencanaan lahan pertanian pangan berkelanjutan. (3) Usulan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebarkan kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan dan saran perbaikan. (4) Tanggapan dan saran perbaikan dari masyarakat menjadi pertimbangan perencanaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. (5) Usulan perencanaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dapat diajukan oleh masyarakat untuk dimusyawarahkan dan dipertimbangkan bersama pemerintah desa, kecamatan, dan daerah.
Koreksi Anda