Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Serta Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan: a. pembinaan terhadap setiap orang yang terikat dengan pemanfaatan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan b. perlindungan terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. koordinasi perlindungan; b. sosialisasi; c. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi; d. pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan kepada masyarakat; e. penyebarluasan informasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan/atau f. peningkatan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat. (3) Ketentuan mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda