Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Serta Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai konservasi tanah dan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
