Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Serta Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Teks Saat Ini
(1) Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan dengan dukungan penelitian.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan dapat bekerjasama dengan perguruan tinggi.
(3) Penelitian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. pengembangan penganekaragaman pangan;
b. identifikasi dan pemetaan kesesuaian lahan;
c. pemetaan zonasi lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
d. inovasi pertanian;
e. fungsi agroklimatologi dan hidrologi;
f. fungsi ekosistem;
g. sosial budaya dan kearifan lokal; dan
h. Kebijakan pemerintah daerah terhadap perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
(4) Pemerintah Daerah memprioritaskan masalah-masalah pokok untuk dijadikan tema penelitian dalam rangka perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(5) Lembaga penelitian dan/atau perguruan tinggi berperan serta dalam penelitian.
Koreksi Anda
