Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Serta Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Teks Saat Ini
(1) Ekstentifikasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), dilakukan dengan:
a. pencetakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
b. penetapan lahan pertanian pangan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan/atau
c. pengalihan fungsi lahan nonpertanian pangan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(2) Ekstensifikasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengembangan usaha agribisnis tanaman pangan.
(3) Pengalihan fungsi lahan nonpertanian pangan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan terhadap Tanah Telantar dan tanah bekas kawasan hutan yang belum diberikan hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Tanah Telantar dapat dialihfungsikan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila:
a. tanah tersebut telah diberikan hak atas tanahnya, tetapi sebagian atau seluruhnya tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan tidak dimanfaatkan sesuai dengan sifat dan tujuan pemberian hak; atau
b. tanah tersebut selama 3 (tiga) tahun atau lebih tidak dimanfaatkan sejak tanggal pemberian hak diterbitkan.
(5) Tanah bekas kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dialihfungsikan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila:
a. tanah tersebut telah diberikan dasar penguasaan atas tanah, tetapi sebagian atau seluruhnya tidak dimanfaatkan sesuai dengan izin/keputusan/surat dari yang berwenang dan tidak ditindaklanjuti dengan permohonan hak atas tanah; atau
b. tanah tersebut selama 1 (satu) tahun atau lebih tidak dimanfaatkan sesuai dengan izin/keputusan/surat dari yang berwenang.
(6) Tanah Telantar dan tanah bekas kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diadministrasikan oleh Pusat Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan pada lembaga yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pertanahan.
(7) Kriteria penetapan, tata cara, dan mekanisme pengambilalihan serta pendistribusian Tanah Telantar untuk pengembangan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
